Takmir Masjid Nurul Iman

Susunan Pengurus | Tugas & Tanggung Jawab

tpa

Tugas & Tanggung Jawab Takmir

Dewan Pengawas
  • Melakukan pengawasan dan memberikan nasehat dan rekomedasi
  • Menyetujui Program Kerja dan Anggaran Tahunan (PKAT)
  • Melakukan rapat internal Dewan Pengawas dan dapat mengundang dan/atau menghadiri rapat bersamma Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus
  • Meminta klarifikasi kepada Dewan Pengurus dan/atau Bidang atas masalah tertentu
  • Melakukan evaluasi atas pelaksanaan PKAT Dewan Pengurus secara periodic
  • Memberikan peringatan kepada Pengurus baik secara lisan maupun secara tertulis dalam hal terjadi penyimpangan pelaksanaan PKAT yang sifatnya strategis
  • Mengambil Tindakan strategis dalam hal Pengurus tidak mengindahkan peringatan Dewan Pengawas
  • Melakukan review dan menyetujui laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus setiap tahun dan akhir periode kepengurusan
Ketua DKM
  • Memimpin, merencanakan, mengorganisasikan, mengendalikan dan membuat laporan pertanggungjawaban setiap tahun dan di akhir periode kepengurusan
  • Merumuskan dan merencanakan kebijakan penyelenggaraan DKM
  • Memimpin dan mengorganisasikan kegiatan masjid dalam melaksanakan tugasnya
  • Mewakili organisasi baik ke dalam atau ke luar
  • Mengawasi pelaksanaan program kerja
  • Menandatangani surat-surat penting
  • Memimpin evaluasi atas pelaksanaan program kerja
  • Membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari program kerja yang telah dilakukan setiap tahun dan diakhir pengurusan
Wakil Ketua DKM
  • Membantu Ketua dan bertanggung jawab kepada Ketua apabila dalam pengambilan keputusan Ketua tidak ada.
  • Wakil ketua dapat menggantikan ketua dalam pengambil suatu keputusan.
  • Memimpin rapat-rapat atas kesepakatan Ketua, serta meminta masukan kepada Ketua sebelum mengambil keputusan.
  • Wakil Ketua tidak mempunyai kewenangan sebelum ada keputusan Ketua, namun dalam segala sesuatu yang bersifat darurat wakil ketua berhak untuk mengambil kebijakan yang selayaknya.
  • Memberi saran, kritik, serta nasehat kepada kepanitiaan tertentu, secara lisan demi kesuksesan kegiatan tersebut.
Sekertaris DKM
  • Bertanggung jawab atas pelaksanaan rapat
  • Bertanggung jawab bagi pengadaan sarana serta prasarana kesekretariatan lainnya
  • Bersama dengan Ketua menandatangani surat-surat keluar
  • Membuat laporan kegiatan organisasi
  • Menyediakan daftar hadir dan membuat notulen rapat organisasi
  • Mengumpulkan laporan dari setiap bidang
  • Mengarsipkan segala macam surat-menyurat
  • Membuat broadcast kegiatan
Bendahara DKM
  • Membuat laporan keuangan secara mingguan
  • Menandatangani bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan uang
  • Membuat dan mengumpulkan bukti-bukti keuangan
  • Menerima dan menyimpan uang
  • Melaksanakan pelayanan infaq digital
  • Mengumpulkan dan mendistribusikan hasil kencleng
  • Mengalokasikan hasil kencleng untuk biaya operasional DKM, Sarana Prasarana, Baitul Maal dan Usaya Syariah.
  • Membuat cash flow operasional DKM
Ketua Bidang
  • Mewakili Ketua/Wakil Ketua DKM apabila berhalangan hadir/tidak ada di tempat
  • Menyusun program kerja, melaksanakan dan mengendalikan serta membuat Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Bidang
  • Menandatangani surat keluar yang bersifat teknis dan rutin
Bidang Baitul Maal
  • Menghimpun/mengumpulkan dana Zakat, Infaq dan Sedekah
  • Melakukan pengelolaan atas dana zakat, Infak dan Sedekah
Bidang Sosial Kemasyarakatan
  • Menyusun program kerja, melaksanakan dan mengendalikan serta membuat laporan pertanggung jawaban bidang Sosial dan Kemasyarakatan
  • Menyantuni Dhuafa, Yatim Piatu, Janda, dll
  • Bakti Sosial, seperti Khitanan massal, dll
  • Melakukan koordinasi dengan pengurus RT/RW setempat dalam melaksanakan tugasnya
  • Membantu pengurusan Jenazah/Kematian, dll
Bidang Pendidikan dan Dakwah
  • Menyelenggarakan kejian-kajian keagamaan
  • Membuat jadwal pembicara pada setiap kajian
  • Membuat jadwal Imam, Khatib, Muadzin, dan MC Sholat Jum’at
  • Mengkoordinir kegiatan Ibu-ibu
  • Mengumumkan kegiatan-kegiatan yang berhubuungan dengan Pendidikan dan Dakwah
  • Melaksanakan segala hal yang berhubungan dengan peribadatan (Sholat Wajib, Jum’at, Tarawih, ‘Ied, dll)
  • Menyenggarakan ibadah Ramadhan
  • Melaksanakan Adzan setiap Sholat Wajib
  • Menggantikan Imam Rawatib/Imam Badal jika keduanya berhalangan (Muadzin)
  • Menyiapkan peralatan dan fasilitas Kajian Rutin (misal: Pemasangan Infocus, Whiteboard, Spidol, Microphone, Pendistribusian Air Mineral)
  • Muadzin mengikuti setiap kajian Rutin
  • Mendampingi Ustadz Penceramah sebelum dan Setelah Kajian (Muadzin)
Bidang Sarang dan Prasarana
  • Menyusun program kerja, melaksanakan dan mengendalikan serta membuat laporan pertanggungjawaban bidang sarana dan pemeliharaan
  • Mengatur kebersihan, keindahan dan kenyamanan Masjid
  • Melaksanakan dan mengawasi pemeliharaan AC melalui pihak ke-3